Tugas dan Fungsi
1. Biro Kerja Sama Daerah mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan menyusun kebijakan, , dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas PD dalam penyelenggaraan kerja sama daerah dan perjalanan dinas.
2. Dalam melaksanakan tugas, Biro Kerja Sama Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
b. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
c. pengoordinasian, perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan kerja sama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
d. penyusunan analisis dan pertimbangan terhadap usulan kerja sama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
e. pengoordinasian PD, mitra kerja sama, Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Perwakilan RI lainnya di luar negeri dan pihak lain dalam penyelenggaraan kerja sama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
f. pelaksanaan penyusunan naskah sinergi, nota kesepakatan,kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan nota kesepahaman/nota kesepakatan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kerja samadaerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
h. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kerjasama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
i. penyusunan laporan penyelenggaraan kerja sama daerah;
j. fasilitasi pembentukan dan pelaksanaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah fasilitasi forum, organisasi, dan/atau asosiasi kerja sama daerah;
k. pengoordinasian dan pemberian pertimbangan dalam pelaksanaan belanja hibah dan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lain dalam negeri, pemerintah daerah lain luar negeri, lembaga luar negeri serta forum, organisasi, dan/atau asosiasi kerja sama daerah;
m. pelaksanaan kesekretariatan Biro Kerja Sama Daerah;
n. perumusan proses bisnis, standar dan prosedur Biro Kerja Sama Daerah;
o. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Kerja Sama Daerah; dan
p. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah, dan/atau Asisten Perekonomian dan Keuangan
2. Dalam melaksanakan tugas, Biro Kerja Sama Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
b. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
c. pengoordinasian, perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan kerja sama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
d. penyusunan analisis dan pertimbangan terhadap usulan kerja sama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
e. pengoordinasian PD, mitra kerja sama, Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Perwakilan RI lainnya di luar negeri dan pihak lain dalam penyelenggaraan kerja sama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
f. pelaksanaan penyusunan naskah sinergi, nota kesepakatan,kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan nota kesepahaman/nota kesepakatan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kerja samadaerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
h. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kerjasama daerah, fasilitasi korps diplomatik dan perjalanan dinas;
i. penyusunan laporan penyelenggaraan kerja sama daerah;
j. fasilitasi pembentukan dan pelaksanaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah fasilitasi forum, organisasi, dan/atau asosiasi kerja sama daerah;
k. pengoordinasian dan pemberian pertimbangan dalam pelaksanaan belanja hibah dan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lain dalam negeri, pemerintah daerah lain luar negeri, lembaga luar negeri serta forum, organisasi, dan/atau asosiasi kerja sama daerah;
m. pelaksanaan kesekretariatan Biro Kerja Sama Daerah;
n. perumusan proses bisnis, standar dan prosedur Biro Kerja Sama Daerah;
o. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Kerja Sama Daerah; dan
p. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah, dan/atau Asisten Perekonomian dan Keuangan