Penyaluran Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik, Dari Keluarga Tidak Mampu, Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun Anggaran 2020 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nama Mitra
PT BANK DKI
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
Nomor : 5012/-072 Nomor : 01.4/ PKS/ DIR/ V/ 2020
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Daerah
Tanggal Dokumen
06 May 2020
Durasi / Jangka Waktu
berlaku selama Tahun Anggaran 2020 dan Berakhir selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan sejak tutup buku Tahun Anggaran 2020
Waktu Mulai
06 May 2020
Waktu Selesai
06 March 2021
Status
Selesai
OPD Terkait
Dinas Pendidikan
Urusan Pemerintahan
Pendidikan
Ruang Lingkup
-