Sinergitas Pelayanan Terpadu Dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Nama Mitra
Polda Metro Jaya
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor: 15 Tahun 2020 dan Nomor B/MOU-47/XI/2020/Datro
Jenis Mitra
Lembaga Negara
Tanggal Dokumen
03 November 2020
Jangka Waktu
3 (Tiga) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
03 November 2020
Waktu Selesai
03 November 2023
Status
Selesai
OPD
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Ruang Lingkup
a. Layanan Terpadu dalam pencegahan, penanganan dan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak korban;
b. Pembentukan Tim Layanan Terpadu;
c. Tukar menukar data dan/atau informasi;
d. Integrasi layanan panggilan darurat;
e. Penanganan kasus dengan mekanisme rujukan dan standar operasional prosedur (SOP);
f. Penegakan hukum; dan
g. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.