Sinergi Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nama Mitra
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor: 037/Men/KL.01/08/2025 Nomor: 29 Tahun 2025
Jenis Mitra
Pemerintah Pusat
Tanggal Dokumen
26 Agustus 2025
Jangka Waktu
5 Tahun
Waktu Mulai
26 Agustus 2025
Waktu Selesai
26 Agustus 2030
Status
Masih Belaku
OPD
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Ruang Lingkup
a. penguatan kelembagaan dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. penyelenggaraan PUG dan perlindungan anak di setiap proses pembangunan;
c. penyelenggaraan layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. optimalisasi pengelolaan Rumah Perlindungan Sementara bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan;
e. pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Lingkup Rumah Tangga, Satuan Pendidikan, dan Ruang Publik;
f. peningkatan kualitas keluarga dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g. pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan informasi; dan
h. penguatan Ruang Bersama Indonesia.