SINERGI PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR DAN PELABUHAN LAUT DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Nama Mitra
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA DAN PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
Jenis Dokumen
Kesepakatan Bersama
Nomor Dokumen
"NOMOR: 25 TAHUN 2025 NOMOR: HK.201/11/25/DJPL/2025 NOMOR: HM.03.02/26/11/2/PRST/UTMA/PLND-25"
Jenis Mitra
Pemerintah Pusat
Tanggal Dokumen
26 November 2025
Jangka Waktu
2 (dua) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
26 November 2025
Waktu Selesai
26 November 2027
Status
Masih Belaku
OPD
Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Urusan Pemerintahan
Kelautan
Ruang Lingkup
a. pembangunan infrastruktur aksesibilitas kepelabuhanan yang mempertimbangkan
b. pengembangan sentra-sentra kegiatan kebaharian;
c. pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan drainase di kawasan pesisir dan pelabuhan laut;
d. pembangunan prasarana dan sarana transportasi kepelabuhanan yang terintegrasi dengan sistem angkutan logistik;
e. pengembangan kawasan wisata heritage dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan pesisir dan pelabuhan;
f. pengembangan prasarana dan sarana layanan pada kawasan pesisir dan layanan antarpulau sesuai dengan tipe dan jenis pelabuhannya yang terintegrasi dengan transportasi publik;
g. pengembangan alur pelayaran kapal nelayan di perairan pesisir Jakarta Utara;
h. pengembangan dan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan di perairan pesisir Jakarta Utara termasuk fasilitas-fasilitas pendukung seperti alokasi area dumping di kawasan perairan dan/atau daratan serta pemanfaatan material keruk di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
i. pengembangan prasarana dan sarana pengolahan sampah mandiri di kawasan pesisir dan pelabuhan laut;
j. pengembangan media informasi dan publikasi bersama dalam rangka perencanaan dan pengembangan kawasan pesisir dan pelabuhan laut;
j. penataan, pembangunan, dan penyediaan permukiman warga atas pengembangan
k. pelabuhan laut yang berkelanjutan;
l. pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan penanganan pencemaran udara serta limbah kawasan;
m. penyelarasan wilayah kerja operasional pelabuhan laut di kawasan pesisir Jakarta Utara;
n. penyelesaian permasalahan terkait kawasan pesisir dan pelabuhan laut;
o. penanganan kebencanaan pada kawasan pesisir dan pelabuhan laut; dan
p. kegiatan-kegiatan yang mendukung pengembangan kawasan pesisir dan pelabuhan laut.