Sinergi Pengelolaan Sampah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nama Mitra
Kementerian Pekerjaan Umum
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
NOMOR : 23 Tahun 2025 NOMOR : 12/PKS/M/2025
Jenis Mitra
Pemerintah Pusat
Tanggal Dokumen
06 Agustus 2025
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
06 Agustus 2025
Waktu Selesai
06 Agustus 2030
Status
Masih Belaku
OPD
Dinas Lingkungan Hidup
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Ruang Lingkup
a. penyusunan rencana induk dan kajian teknis pengelolaan sampah, yang terdiri dari:
1) Rencana lnduk Pengelolaan Sampah;
2) kajian teknis pengelolaan sampah TPST Bantargebang;
3) perencanaan pengelolaan gas landfill zona Ill;
4) perencanaan perkuatan lereng landfill zona II; dan
5) Perencanaan IPL dan saluran pengumpul Lindi.
b. pendampingan dalam pengelolaan sampah:
1) dalam penanganan lindi serta pengelolaan gas landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang; dan
2) pembinaan teknis pengelolaan sampah perkotaan.
c. peningkatan prasarana dan sarana pendukung pengelolaan sampah, meliputi:
1) pembangunan lnstalasi Pengolahan Lindi/Air Sampah;
2) pembangunan fasilitas pengelolaan gas landfill;
3) pembangunan saluran pengumpul lindi; dan
4) pembangunan dinding penahan landfill.