Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nama Mitra
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor : 2 (Dua) Tahun 2023 dan Nomor : 17/SKB-HK.03.01/V/2023
Jenis Mitra
Pemerintah Pusat
Tanggal Dokumen
19 Mei 2023
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
19 Mei 2023
Waktu Selesai
19 Mei 2028
Status
Masih Belaku
OPD
Badan Pengelola Aset Daerah
Urusan Pemerintahan
Pengelolaan Aset

Ruang Lingkup

1. pendaftaran tanah aset PIHAK KESATU meliputi: a. pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan b. pemeliharaan data pendaftaran tanah. 2. asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah aset PIHAK KESATU; 3. pemanfaatan bersama data dan/atau informasi terkait tanah aset PIHAK KESATU; 4. dukungan program pendaftaran tanah masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan PIHAK KEDUA; dan 5. pemantauan dan evaluasi.