Perlindungan Saksi, Korban, Pelapor, Saksi Pelaku Dan Ahli Dalam Penanganan Pengaduan Dan Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nama Mitra
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
NOMOR: 21 TAHUN 2025 NOMOR: NK-007/1.34.HMKS/LPSK/07/2025
Jenis Mitra
Lembaga Negara
Tanggal Dokumen
23 Juli 2025
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
23 Juli 2025
Waktu Selesai
23 Juli 2030
Status
Masih Belaku
OPD
Inspektorat
Urusan Pemerintahan
Hukum dan HAM

Ruang Lingkup

a. pemberian layanan perlindungan, sarana dan prasarana bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli; b. pembinaan dan peningkatan efektivitas pelaksanaan penanganan pengaduan sampai dengan proses peradilan pidana; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; d. pertukaran data dan/atau informasi; dan e. sosialisasi.