Perjanjian Pinjam Pakai antara Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara pada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berupa Tanah dan Bangunan

Nama Mitra
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia
Jenis Dokumen
Perjanjian Pinjam Pakai
Nomor Dokumen
Nomor: 47K/11/2025 dan Nomor: 21 Tahun 2025
Jenis Mitra
Lembaga Negara
Tanggal Dokumen
06 November 2025
Jangka Waktu
Sampai 31 Desember 2025
Waktu Mulai
06 November 2025
Waktu Selesai
31 Desember 2025
Status
Selesai
OPD
Dinas Kesehatan
Urusan Pemerintahan
Pinjam Pakai

Ruang Lingkup

Pemanfaatan Barang Milik Negara milik PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk pinjam pakai.