Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong Tahap I

Nama Mitra
Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor HK.02.01-Da/1451/08.08.2022, Nomor: HK.01.01-Dc/1417/08.08.2022, Nomor: 33 Tahun 2021, Nomor 690/NK-14-HUK/XII/2021, Nomor: 690/225-Bag.Tapem/2021, dan Nomor: 134.43/4806/PEM/2021
Jenis Mitra
Pemerintah Pusat
Tanggal Dokumen
27 Desember 2021
Jangka Waktu
10 (sepuluh) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
27 Desember 2021
Waktu Selesai
27 Desember 2031
Status
Masih Belaku
OPD
Dinas Sumber Daya Air
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup

Ruang Lingkup

a. Perumusan kegiatan yang mengatur tentang Penyelenggaraan SPAM Regional Karian - Serpong Tahap I; b. Pengadaan tanah untuk Unit Produksi, Unit Distribusi, serta bangunan pendukung yang diperlukan; c. Pembangunan Unit Air Baku, Pembangunan Unit produksi, Unit Distribusi dan Unit Pelayanan; d. Peningkatan daya dukung lingkungan pada catchment area, untuk kesinambungan pemanfaatan sumber air baku dari Waduk Karian Kabupaten Lebak, Provinsi Banten; e. Pemanfaatan Sumber Air Baku dari Waduk Karian di Provinsi Banten; f. Penguatan kapasitas kelembagaan dan keterlibatan peran serta masyarakat; dan g. Percepatan penyelenggaraan SPAM bagi masyarakat di wilayah SPAM Regional Karian - Serpong Tahap I.