PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT BAGI WARGA BINAAN SOSIAL DI PANTI SOSIAL DINAS SOSIAL PROVINSI DKI JAKARTA
Nama Mitra
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
NOMOR : 2616/SO.04.00 NOMOR : 001/MoA/UKI.R/HKP.6/2022
Jenis Mitra
Perguruan Tinggi
Tanggal Dokumen
15 Juni 2022
Jangka Waktu
4 (empat) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
15 Juni 2022
Waktu Selesai
15 Juni 2026
Status
Selesai
OPD
Dinas Sosial
Urusan Pemerintahan
Pendidikan
Ruang Lingkup
a. Pendidikan, yakni berupa pembimbingan peserta didik PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pengalaman dan keterampilan klinik keperawatan guna mencapai kompetensi atau capaian pembelajaran sesuai yang tertera di dalam Pedoman Praktik Klinik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan dalam bidang Pendidikan (selanjutnya disebut "Program Pendidikan") diselenggarakan dalam bentuk praktik klinik keperawatan berupa bimbingan langsung, pre and post conference, presentasi, terapi aktivitas kelompok, bed-side teaching, diskusi kelompok, evaluasi hasil Pendidikan, supervisi, kreativitas, dan kegiatan lain sesuai dengan disiplin ilmu.
2) Seluruh kegiatan Pendidikan mengikuti Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang berlaku.
3) Program Pendidikan bagi peserta didik diselenggarakan selama jangka waktu Perjanjian dengan persyaratan sebagai berikut:
a) PIHAK KEDUA mengajukan daftar nama, jumlah peserta didik dan waktu kegiatan Program Pendidikan di lingkungan PIHAK KESATU.
b) PIHAK KESATU memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria sebagaimana tertera di dalam Pedoman Praktik Klinik dan dalam lampiran Perjanjian ini untuk melakukan Program Pendidikan.
c) Program Pendidikan diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu mengikuti kesiapan sumber daya dan lahan praktik PIHAK KESATU.
d) PARA PIHAK akan melakukan sosialisasi kepada peserta didik terkait mekanisme dan peraturan Program Pendidikan.
e) PIHAK KESATU wajib memberikan pengarahan dan pembimbingan kepada peserta didik Program Pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PIHAK KESATU.
b. Penelitian, yakni dilaksanakan sesuai area peminatan dalam keperawatan yang diselenggarakan oleh dosen dan/ atau peserta didik PIHAK KEDUA, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Penelitian diutamakan untuk menunjang dan meningkatkan derajat kesehatan WBS Lansia sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi di bidang keperawatan dengan memperhatikan relevansinya terhadap kebutuhan WBS Lansia.
2) Penelitian akan dimulai berdasarkan konfirmasi tertulis dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU berdasarkan surat permohonan Penelitian.
3) Kegiatan Penelitian dilakukan oleh dosen dan atau peserta didik PIHAK KEDUA dan atau perawat PIHAK KESATU.
4) Pelaksanaan Penelitian dilaksanakan paling sedikit satu kali selama jangka waktu Perjanjian.
5) Biaya penelitian menjadi tanggung jawab pelaksana Penelitian sesuai dengan kerangka konsep Penelitian yang rincian biayanya akan dijelaskan dan menjadi lampiran dalam Perjanjian ini.
6) PARA PIHAK bertanggung jawab atas pelaksanaan yang telah ditetapkan bersama dalam rangka kerja sama.
c. Pengabdian Masyarakat, dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat termasuk di dalamnya pelatihan untuk staf PIHAK KESATU, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan Pengabdian masyarakat diselenggarakan dalam bentuk partisipasi atau serta dosen dan/atau peserta didik antara lain meliputi:
a) Kegiatan sosial bagi WBS yang diadakan oleh PIHAK KEDUA seperti seminar atau pelatihan yang berkaitan dengan kesehatan dan pengembangan ilmu keperawatan
b) Mengembangkan atau meningkatkan self-help group atau support group pada kelompok pasien tertentu
c) Kegiatan lainnya yang terkait dengan Pengabdian Masyarakat sesuai kebutuhan PARA PIHAK
2) Dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat, dosen dan peserta didik tidak mendapatkan imbalan dalam bentuk materi, tetapi PIHAK KEDUA dapat memberikan penghargaan dalam bentuk sertifikat.
3) Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh dosen dan peserta didik jika diperlukan dimintakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU untuk pelaksanaannya.
4) Kegiatan Pengabdian Masyarakat setidaknya dilakukan sebanyak satu kali kegiatan selama jangka waktu perjanjian.