PENYELENGGARAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Nama Mitra
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAERAH KHUSUS JAKARTA
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
NOMOR: W.10-HH.04.05-580 NOMOR: 14 TAHUN 2026
Jenis Mitra
Pemerintah Pusat
Tanggal Dokumen
27 Agustus 2026
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
27 Agustus 2026
Waktu Selesai
27 Agustus 2031
Status
Masih Belaku
OPD
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Urusan Pemerintahan
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Ruang Lingkup

a. pertukaran informasi dan inventarisir data; b. sosialisasi, edukasi, penyuluhan, penyebarluasan informasi, dan bimbingan teknis; c. pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual; d. perlindungan potensi kekayaan intelektual; e. pencegahan, pemantauan pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, serta penegakan hukum kekayaan intelektual; dan f. pemanfaatan dan komersialisasi kekayaan intelektual.