Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan di Provinsi DKI Jakarta

Nama Mitra
Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora Republik Indonesia
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor: 1697/-1.857 dan NK-10.08.01/D/LPDUK/X/2020
Jenis Mitra
Lembaga Negara
Tanggal Dokumen
08 Oktober 2020
Jangka Waktu
3 (Tiga) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
08 Oktober 2020
Waktu Selesai
08 Oktober 2023
Status
Selesai
OPD
Dinas Pemuda dan Olahraga
Urusan Pemerintahan
Kepemudaan dan Olahraga

Ruang Lingkup

a. Penyelenggaraan kegiatan keolahragaan. b. Pemanfaatan Fasilitas dan Lahan olahraga. c. Pembinaan dan pengembangan olahraga berprestasi. d. Publikasi kegiatan keolahragaan. e. Penyusunan laporan dan evaluasi. f. Kerja sama lainnya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAК.