Penyediaan Wifi Gratis Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nama Mitra
PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)
Jenis Dokumen
Kesepakatan Bersama
Nomor Dokumen
"Nomor : 2700/-072 Nomor : 001/IP100/102/X/2020"
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Daerah
Tanggal Dokumen
01 Oktober 2020
Jangka Waktu
1 (satu) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
01 Oktober 2020
Waktu Selesai
01 Oktober 2021
Status
Selesai
OPD
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
Urusan Pemerintahan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Ruang Lingkup
a. Tahun 2020, penyediaan WiFi sejumlah paling sedikit 60 (enam puluh) titik untuk 9 (sembilan) lokasi Rusun dengan jangkauan paling sedikit 50 (lima puluh) user yang terhubung pada saat yang bersamaan (concurrent) dan kapasitas 50 (lima puluh) Mbps akses internet untuk masing masing titik;
b. Tahun 2021, penyediaan WiFi sejumlah paling sedikit 52 (lima puluh dua) titik untuk 26 (dua puluh enam) lokasi Rusun dengan jangkauan paling sedikit 50 (lima puluh) user yang terhubung pada saat yang bersamaan (concurrent) dan kapasitas 50 (lima puluh) Mbps akses internet untuk masing masing titik;
c. Penentuan skema penyediaan WiFi;
- Pemasangan Jaringan Fiber Optik beserta sistem dan perangkat penunjang termasuk link dan bandwidth internet;
- Pemasangan Wireless Fidelity (WiFi) beserta sistem dan perangkat penunjang termasuk bandwidth internetnya
- Penggunaan Wireless Fidelity (WiFi) eksisting dan/atau baru beserta sistem dan perangkat penunjang termasuk bandwidth internetnya;
d. Perizinan;
e. Pemasangan dan Pendampingan;
f. Pengoperasian dan perawatan WiFi beserta kelengkapannya;
g. Pengoperasian dan perawatan IP Publik untuk dimanfaatkan secara gratis;
h. Sosialisasi; dan
i. Pemanfaatan WiFi gratis.