Penyebarluasan Informasi Kebencanaan Melalui Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Nama Mitra
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor: 470/KOMINFO/DJPPI/KS.01.03/03/2021 dan Nomor: 24 Tahun 2021
Jenis Mitra
Pemerintah Pusat
Tanggal Dokumen
31 Maret 2021
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
31 Maret 2021
Waktu Selesai
31 Maret 2026
Status
Selesai
OPD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Urusan Pemerintahan
Komunikasi dan Informatika
Ruang Lingkup
a. penyediaan data dan Informasi Kebencanaan di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. penyediaan dan/atau pemanfaatan sarana dan prasarana perangkat telekomunikasi khusus untuk penyebarluasan Informasi Kebencanaan di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berupa:
1) Short Message Service (SMS) Blast melalui Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler; dan
2) Peringatan Dini kebencanaan melalui Lembaga Penyiaran Televisi.
c. pendampingan dan pengembangan sumber daya manusia terkait pemanfaatan perangkat penyebarluasan Informasi Kebencanaan; dan
d. bidang lain yang disepakati PARA PIНАК.