Penyaluran Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Kerja Karang Taruna Tingkat Rukun Warga Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nama Mitra
PT Bank DKI
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
3599/SO.04.00 dan 01.1/PKS/DIR/VII/2023
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Daerah
Tanggal Dokumen
18 Juli 2023
Jangka Waktu
1 (satu) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
18 Juli 2023
Waktu Selesai
18 Juli 2024
Status
Selesai
OPD
Dinas Sosial
Urusan Pemerintahan
Sosial

Ruang Lingkup

a. Penyampaian Data Penerima Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Kerja Karang Taruna Tingkat Rukun Warga; b. Pembukaan Rekening dan Pencetakan Buku Tabungan serta Kartu ATM Penerima Dana Stimulasi yang berbasis teknologi perbankan; c. Pemblokiran rekening Penerima Dana Stimulasi; d. Pendistribusian Buku Tabungan dan Kartu ATM Penerima Dana Stimulasi; e. Pencairan dana stimulasi melalui Cash Management System; f. Perubahan Data Penerima Dana Stimulasi; g. Penutupan dan penonaktifan rekening gagal salur; h. Rekonsiliasi Hasil Penyaluran; dan i. Pemantauan dan Evaluasi.