Penyaluran Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak Melalui Sarana Kartu yang Berbasis Teknologi Perbankan di Provinsi DKI Jakarta

Nama Mitra
PT Bank DKI
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
NOMOR: 1561/-073.1 dan NOMOR: 02/PKS/DIR/HBL/IV/2022
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Daerah
Tanggal Dokumen
08 April 2022
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
08 April 2022
Waktu Selesai
08 April 2027
Status
Akan Berakhir (6 Bulan)
OPD
Dinas Sosial
Urusan Pemerintahan
Sosial

Ruang Lingkup

a. Inventarisasi Data; b. Rekapitulasi Data Calon Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Penyandang Disabilitas; c. Rekapitulasi Data Calon Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak; d. Penetapan Penerima; e. Penyampaian Data Penerima; f. Surat Permintaan Pembukaan Rekening Penampungan (escrow account); g. Pembukaan Rekening Penampungan (escrow account); h. Pemindahbukuan dari kas daerah ke Rekening Penampungan (escrow account); i. Pembukaan Rekening Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Penyandang Disabilitas dan Anak; j. Pencairan dana dari Rekening Penampungan (escrow account) ke Rekening Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Penyandang Disabilitas dan Anak; k. Pencetakan Kartu yang Berbasis Teknologi Perbankan; I. Distribusi/Serah Kartu yang Berbasis Teknologi Perbankan; m. Rekonsiliasi; n. Pemindahbukuan dana Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Penyandang Disabilitas dan Anak yang gagal salur; o. Pemblokiran rekening Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Penyandang Disabilitas dan Anak; dan p. Monitoring dan Evaluasi.