Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Bagi Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Rangka Perlindungan Sosial Melalui Sarana Waktu Yang Berbasis Teknologi Perbankan di Provinsi DKI Jakarta
Nama Mitra
PT. Bank DKI Jakarta
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
No: 154/-1.846 dan No: 02/PKS/DIR/I/2021
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Daerah
Tanggal Dokumen
11 Januari 2021
Jangka Waktu
1 (satu) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
11 Januari 2021
Waktu Selesai
11 Januari 2022
Status
Selesai
OPD
Dinas Sosial
Urusan Pemerintahan
Sosial
Ruang Lingkup
a. Penyampaian Data Penerima Bansos Tunai;
b. Surat Permintaan Pembukaan Rekening Penampungan (escrow account) dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA;
c. Pembukaan Rekening Penampungan (escrow account);
d. Pemindah bukuan dari kas daerah ke Rekening Penampungan (escrow account);
e. Pembukaan Rekening dan Pencetakan Kartu Penerima Bansos Tunai yang berbasis teknologi perbankan;
f. Pencairan dana dari Rekening Penampungan (escrow account) ke Rekening Penerima Bansos Tunai;
g. Pemblokiran rekening Penerima Bansos Tunai;
h. Pendistribusian Kartu Penerima Bansos Tunai;
i. Perubahan Data Penerima Bansos Tunai;
j. Pemindahbukuan dana Bansos Tunai yang gagal salur ke rekening escrow;
k. Penutupan dan penonaktifan rekening gagal salur;
l. Rekonsiliasi Hasil Penyaluran; dan
m. Monitoring dan Evaluasi.