Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Bagi Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Rangka Perlindungan Sosial Melalui Sarana Waktu Yang Berbasis Teknologi Perbankan di Provinsi DKI Jakarta

Nama Mitra
PT. Bank DKI Jakarta
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
No: 154/-1.846 dan No: 02/PKS/DIR/I/2021
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Daerah
Tanggal Dokumen
11 Januari 2021
Jangka Waktu
1 (satu) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
11 Januari 2021
Waktu Selesai
11 Januari 2022
Status
Selesai
OPD
Dinas Sosial
Urusan Pemerintahan
Sosial

Ruang Lingkup

a. Penyampaian Data Penerima Bansos Tunai; b. Surat Permintaan Pembukaan Rekening Penampungan (escrow account) dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA; c. Pembukaan Rekening Penampungan (escrow account); d. Pemindah bukuan dari kas daerah ke Rekening Penampungan (escrow account); e. Pembukaan Rekening dan Pencetakan Kartu Penerima Bansos Tunai yang berbasis teknologi perbankan; f. Pencairan dana dari Rekening Penampungan (escrow account) ke Rekening Penerima Bansos Tunai; g. Pemblokiran rekening Penerima Bansos Tunai; h. Pendistribusian Kartu Penerima Bansos Tunai; i. Perubahan Data Penerima Bansos Tunai; j. Pemindahbukuan dana Bansos Tunai yang gagal salur ke rekening escrow; k. Penutupan dan penonaktifan rekening gagal salur; l. Rekonsiliasi Hasil Penyaluran; dan m. Monitoring dan Evaluasi.