Penyaluran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran 2020 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nama Mitra
PT BANK DKI
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
Nomor : 5013/-072 Nomor : 01.3/ PKS/ DIR/ V/ 2020
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Daerah
Tanggal Dokumen
06 Mei 2020
Jangka Waktu
berlaku selama Tahun Anggaran 2020 dan Berakhir selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan sejak tutup buku Tahun Anggaran 2020
Waktu Mulai
06 Mei 2020
Waktu Selesai
06 Maret 2021
Status
Selesai
OPD
Dinas Pendidikan
Urusan Pemerintahan
Pendidikan

Ruang Lingkup

a. Penyampaian Data Peserta Didik Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJMU (KJMU); b. Pembukaan Rekening dan Pencetakan Buku Tabungan serta Kartu ATM; c. Pendistribusian Buku Tabungan dan Kartu ATM; d. Pencairan; e. Transfer Dana UKT; f. Pemantauan dan Evaluasi; g. Pemblokiran rekening; h. Penutupan rekening; i. Pengembalian dana Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJMU; dan j. Laporan Hasil Rekonsiliasi.