Penyaluran Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Nama Mitra
PT Bank DKI
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
Nomor 16204/PK.03 Nomor 02/PKS/DIR/HBL/IX/2023
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Daerah
Tanggal Dokumen
29 September 2023
Jangka Waktu
3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan 1 Januari 2023 - 30 Juni 2027
Waktu Mulai
01 Januari 2023
Waktu Selesai
30 Juni 2027
Status
Masih Belaku
OPD
Dinas Pendidikan
Urusan Pemerintahan
Pendidikan

Ruang Lingkup

a. Penyampaian Data Peserta Didik Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJMU (KJMU); b. Pembukaan Rekening dan Pencetakan Buku Tabungan serta Kartu ATM; c. Pendistribusian Buku Tabungan dan Kartu ATM; d. Pencairan; e. Transfer Dana UKT; f. Pemantauan dan Evaluasi; g. Pemblokiran rekening; h. Penutupan rekening; i. Pengembalian dana Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJMU; dan j. Laporan Hasil Rekonsiliasi.

Pelaporan Terkait

Tanggal Isi Laporan
04 Jun 2026