Peningkatan Pengelolaan Lahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang Kota Bekasi
Nama Mitra
Pemerintah Kota Bekasi
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
Nomor: 19 Tahun 2021 dan Nomor: 160 Tahun 2021
Jenis Mitra
Pemerintah Daerah
Tanggal Dokumen
25 Oktober 2021
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
25 Oktober 2021
Waktu Selesai
25 Oktober 2026
Status
Akan Berakhir (1 Bulan)
OPD
Dinas Lingkungan Hidup
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Ruang Lingkup
a. Pengelolaan lingkungan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dan mengendalikan dampak negatif yang timbul sebagai akibat pengelolaan persampahan.
b. Pengaturan jalur dan waktu pengangkutan sampah.
c. Pengalokasian dan pemberian kompensasi yang sesuai dengan proporsi dan dampak nyata dan terukur berdasarkan Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini, yakni:
1. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
2. pemulihan lingkungan hidup;
3. kesehatan;
4. pendidikan;
5. bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang;
6. pengembangan dan penyediaan prasarana, sarana persampahan dan pendukung lainnya dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan penanggulangan dan pemulihan lingkungan; dan
7. penyediaan sarana dan prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di Kali Asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi.
d. Perhitungan valuasi ekonomi dan pengkajian daya dukung lingkungan, daya tampung TPST Bantargebang setiap 2 (dua) tahun sekali di Wilayah Kecamatan, Bantargebang Kota Bekasi.
e. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pengelolaan sampah dan pengelolaan lingkungan.
f. Pelaksanaan kajian proses pengakhiran TPST Bantargebang dengan waktu yang akan disepakati bersama oleh PARA PIHАК.