Peningkatan Pelayanan Publik

Nama Mitra
Pemerintah Kota Bekasi
Jenis Dokumen
Kesepakatan Bersama
Nomor Dokumen
Nomor: 12 Maret 2026 Nomor: 7 TAHUN 2026
Jenis Mitra
Pemerintah Daerah
Tanggal Dokumen
12 Maret 2026
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
12 Maret 2026
Waktu Selesai
12 Maret 2031
Status
Masih Belaku
OPD
Biro Kerja Sama Daerah
Urusan Pemerintahan
Pelayanan Publik

Ruang Lingkup

a. Bidang Penataan Ruang, meliputi: 1. perwujudan ruang terbuka hijau sabuk hijau/buffer zone di sekeliling Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang; 2. pengembangan kawasan berorientasi transit di sekitar simpul transportasi publik perkotaan; dan 3. penataan ruang di wilayah perbatasan dan pengembangan sistem informasi geospasial. b. Bidang Lingkungan Hidup, meliputi: 1. pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (pencegahan, penanggulangan dan pemulihan) di badan air/sungai dari limbah sampah lintas batas wilayah; 2. pemulihan kualitas air sungai; 3. pengendalian sampah pada Daerah Aliran Sungai (DAS); 4. peningkatan dan pemulihan kualitas lingkungan akibat beroperasinya TPST Bantargebang; dan 5. pengendalian pencemaran udara dan pengangkutan sampah liar pada wilayah perbatasan. c. Bidang Perhubungan, meliputi: 1. sinergi layanan dan penanganan angkutan umum di wilayah perbatasan; dan 2. penanganan kemacetan dan kajian transportasi. d. Bidang Pekerjaan Umum, meliputi: 1. pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan penanganan banjir; 2. penataan pedestrian di wilayah perbatasan; dan 3. pembangunan infrastruktur jalan di daerah berbatasan. e. Bidang Administrasi Kependudukan, meliputi pelaksanaan administrasi kependudukan antar daerah berbatasan. f. Bidang Kesehatan, meliputi: 1. pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan; dan 2. pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit. g. Bidang Pendidikan, meliputi peningkatan kualitas pendidikan peserta didik di wilayah perbatasan. h. Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, meliputi: 1. pelayanan tempat pemakaman; dan 2. penataan taman, pedestrian, dan pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan. i. Bidang Sosial, terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terdiri atas: 1. penelusuran keluarga; 2. reunifikasi keluarga; dan 3. rujukan bagi PPKS ke fasilitas atau layanan yang sesuai. j. Bidang Pemadam Kebakaran, meliputi: 1. pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah perbatasan; dan 2. peningkatan kapasitas SOM pemadam kebakaran. k. Bidang Ketenagakerjaan, meliputi: 1. bidang informasi pasar kerja dan perlindungan pekerja rentan; 2. pelatihan ketenagakerjaan baik kompetensi maupun kewirausahaan; dan 3. pelatihan kerja I. Bidang Ketahanan Pangan, meliputi: 1. pengembangan sistem informasi pangan; dan 2. program keamanan pangan. m. Bidang Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, meliputi: 1. pertukaran data dan informasi harga bahan pokok dan pelaku usaha; 2. pembinaan dan pelatihan perdagangan termasuk pengelolaan pasar; 3. penguatan kompetensi pengawas dan pengurus koperasi; dan 4. peningkatan penggunaan produk dalam negeri. n. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, meliputi pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah berbatasan. o. Bidang Kebencanaan, terkait penanggulangan bencana meliputi pencegahan, penanganan bencana dan rehabilitasi serta rekonstruksi pasca bencana di wilayah perbatasan. p. Bidang Air Minum, meliputi: 1. layanan air minum di wilayah perbatasan; 2. peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana air minum; dan 3. teknologi pengolahan air bersih. q. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, terkait peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan, melalui: 1. pengembangan program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan; 2. fasilitasi akses permodalan dan pemasaran produk unggulan lokal; 3. penguatan kelembagaan sosial dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; dan 4. inisiatif bersama dalam peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan berbasis komunitas. r. Bidang Teknologi, lnformasi dan Komunikasi, terkait peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan teknologi, informasi dan komunikasi meliputi pendidikan, pelatihan dan pemagangan. s. Bidang Kebudayaan.