Pengintegrasian Data dan Layanan Administrasi Pertanahan
Nama Mitra
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor: 7 Tahun 2021 dan Nomor: 04/PKS-31/V/2021
Jenis Mitra
Lembaga Negara
Tanggal Dokumen
24 Mei 2021
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
24 Mei 2021
Waktu Selesai
24 Mei 2026
Status
Selesai
OPD
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
Urusan Pemerintahan
Komunikasi dan Informatika
Ruang Lingkup
a . pemutakhiran dan pengambilan data dan layanan terkait administrasi pertanahan, pajak, tata ruang, dan perizinan;
b. pengintegrasian dan pemanfaatan data dan layanan terkait administrasi pertanahan, pajak, tata ruang, dan perizinan;
c . pembangunan sistem pengintegrasian data dan layanan terkait administrasi pertanahan, pajak, tata ruang, dan perizinan;
d . penyediaan Sumber Daya Manusia yang kompeten;
e . penyediaan peta foto udara, raw data LIDAR, raw data foto udara dan hasil pengolahan LIDAR;
f . pelaksanaan monitoring dan evaluasi integrasi data dan layanan; dan
g . program maupun kegiatan lainnya yang disepakati PARA PIHAK.