Pengembangan Pusat Daur Ulang Pengolahan Sampah (PDU) di Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

Nama Mitra
Direktorat Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor: PKS.1/PS/SPDU/PLB.0/12/2020 dan Nomor: 20511/1.799.21
Jenis Mitra
Pemerintah Pusat
Tanggal Dokumen
23 Desember 2020
Jangka Waktu
3 (Tiga) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
23 Desember 2020
Waktu Selesai
23 Desember 2023
Status
Selesai
OPD
Dinas Lingkungan Hidup
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup

Ruang Lingkup

1. Penyediaan data dan informasi tentang pengelolaan sampah, mencakup: a. Jumlah, jenis dan komposisi sampah; b. Jumlah sampah yang terkelola di PDU; c. Jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pengelolaan sampah; d. Perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. 2. Penyediaan sarana dan prasana dalam pengelolaan sampah, mencakup: a. Sarana, meliputi: 1) Dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); 2) Pengelola PDU; 3) Penyediaan alokasi dana untuk pemeliharaan dan pengoperasian PDU. b. Prasarana, meliputi: 1) Lahan untuk PDU; 2) Bangunan dan fasilitas penunjang lainnya; 3) Peralatan pengolah sampah di PDU. 3. Peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, mencakup: a. Pembangunan sistem pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga berbasis masyarakat berupa: 1) Pemilahan sampah daur ulang dari sampah rumah tangga; 2) Produksi kompos dari sampah organik; 3) Pemilahan sampah berbasis komunitas. b. Pelatihan teknis kepada Pegawai Pemerintah, berupa: 1) Manajemen dan pengoperasian sistem pengelolaan sampah dan PDU; 2) Metode produksi kompos; 3) Sistem pemilahan sampah. c. Pendampingan terhadap kegiatan pengembangan PDU. 4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan PDU.