Pengembangan Ekonomi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nama Mitra
Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
Nomor : 858/-1.858.1 Nomor : 203/DP/III/2020
Jenis Mitra
Lembaga Lainnya
Tanggal Dokumen
05 Maret 2020
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
05 Maret 2020
Waktu Selesai
05 Maret 2025
Status
Selesai
OPD
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Urusan Pemerintahan
Pariwisata
Ekonomi Kreatif
Ruang Lingkup
a. Pembinaan dan pengembangan produk ekonomi bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
b. Menciptakan des tinasi wisata baru di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
c. Mengembangkan dar memasarkan destinasi wisata di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. Sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-Jndangan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
e. Mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
f. Kegiatan Promosi di bidang ekonomi kreatif meliputi Pameran dan Sayembara Desain;
g. Pengembangan infrastruktur dan dukungan bidang Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif dengan membuka tourist centre dan produk kreatif khas DKI Jakarta serta kartu wisata; dan
h. Pengembangan database industri Pariwisata di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;