Pengembangan Ekonomi Bidang Ketenagakerjaan dan Energi

Nama Mitra
Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
Nomor : 2655/-1.832 Nomor : 201/DP/III/2020
Jenis Mitra
Lembaga Lainnya
Tanggal Dokumen
05 Maret 2020
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
05 Maret 2020
Waktu Selesai
05 Maret 2025
Status
Selesai
OPD
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
Urusan Pemerintahan
Ketenagakerjaan

Ruang Lingkup

I. Bidang Ketenagakerjaan: a. Menyelenggarakan sosialisasi dan penyebarluasan ketentuan peraturan perundangundangan yang terkait dengan bidang Tenaga Kerja; b. Mensosialisasikan tugas dan fungsi Kamar Dagang dan Industri sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART KADIN; c. Memetakan kebutuhan dan kompetensi tenaga kerja pada dunia usaha dan dunia industri; d. Pemberdavaan dan penyerapan / penempatan tenaga kerja terampil hasil pelutihan; e. Memfasilitasi penyerapan / penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas. f. Memberikan masukan dalam rangka punyusunan kebijakan/ peraturan perundangundangan di sektor Tenaga Kerja; g. Mengoptimalkan sistem informasi sektor Tenaga Kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha dan masyarakat; h. Mensosialisasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lingkungan kerja kepada dunia usaha; i. Sertifikasi di bidang ketenagakerjaan; j. Pelatihan kewirausahaan; k. Implementasi program jakpreneur dibidang pelatihan dan pemasaran; I. Bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi ketenagakerjaan memberikan masukan dalam penyusunan kurikulum dan peningkatan kurikulum pelatihan keterampilan di PPK sesuai kebutuhan pasar dan penyerapan peserta lulusan Pusat Pelatihan Kerja (PPK); m. Menciptakan iklim yang kondusif antara pemerintah dan swasta dalam mewujudkan perlindungan dan norma ketenagakerjaan; n. Melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan meningkatkan kompetensi dan kemampuan pencari kerja; dan o. Meningkatkan perlindungan dan kualitas ketenagakerjaan. II. Bidang Energi: a. PĂRA PIHAK bersama-sama melaksanakan acara/ kegiatan "Jakarta Energy Forum" b. PARA PIHAK bersama-sama melaksanakan Seminar Nasional Potensi Energi Terbarukan menggunakan bahan baku sampah dan tenaga surya. c. Peningkatan kemitraan strategis sektor energi dan kegiatan hemat energi pada pelaku industri/ usaha d. Saling bertukar informasi dalam hal implementasi kebijakan di bidang energi; e. Penyusunan database perusahaan industri Besar, Menengah dan Kecil di bidang energi; dan f. Menyelenggarakan Sosialisasi dan penyebarluasan ketentuan peraturan perundangundangan yang terkait dengan bidang Energi.