Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang Menajdi Refuse Derived Fuel

Nama Mitra
PT. Solusi Bangun Indonesia dan PT. Unilever Indonesia
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
Nomor :15677/-1.799.21 Nomor : 518/AGR/SBI-DLH-ULI/DIR/IX/2020 Nomor : GCA/398/09/2020
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Swasta
Tanggal Dokumen
30 September 2020
Jangka Waktu
1 (satu) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
30 September 2020
Waktu Selesai
30 September 2021
Status
Selesai
OPD
Dinas Lingkungan Hidup
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup

Ruang Lingkup

a. Pengelolaan sampah di lokasi TPST Bantargebang meliputi; • Penggalian sampah lama dengan metoda landfill mining di zona IVB dan/atau zona V TPST Bantargebang; • Proses pengayakan dan pemilahan sampah lama untuk dimanfaatkan menjadi RDF sesuai Kriteria Sampah Terkirim sebagaimana diatur dalam Pasal 5. b. Transportasi Sampah Terkirim meliputi: • Pengangkutan Sampah Terkirim dari lokasi TPST Bantargebang; • Proses serah terima Sampah Terkirim kepada PIHAK KEDUA. c. Pemanfaatan RDF di lokasi pabrik semen PIHAK KEDUA meliputi: • Proses pencacahan sampah hasil ayakan menjadi RDF sesuai kriteria yang disepakati; • Proses pengurangan kadar kelembaban melalui proses pencampuran dengan material lain. d. Pengujian persentasi besaran kandungan plastik di dalam RDF yang dilakukan satu kali setiap bulan; e. Pendampingan teknis di area pengayakan dan pemilahan; f. Laporan bulanan dan laporan akhir; g. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama; h. Pengaturan pembayaran biaya kontribusi pemrosesan sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Kerja Sama ini.