Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Secara Terpadu di Provinsi DKI Jakarta

Nama Mitra
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor : 18 Tahun 2024 dan Nomor : NK/25/IX/2024
Jenis Mitra
Lembaga Negara
Tanggal Dokumen
30 September 2024
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
30 September 2024
Waktu Selesai
30 September 2029
Status
Masih Belaku
OPD
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk

Ruang Lingkup

a. pertukaran data dan/atau informasi; b. pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; c. pelaksanaan penerimaan layanan pengaduan, rehabilitasi psikososial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, reintegrasi sosial serta layanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu; d. pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada keluarga korban, saksi dan/atau petugas layanan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan e. pelaksanaan upaya pengembalian kondisi fisik, mental, spiritual dan sosial korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.