Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Nama Mitra
Badan Narkotika Nasional
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor: 11 Tahun 2021 dan Nomor: NK/35/KA/HK/2021/BMN
Jenis Mitra
Lembaga Negara
Tanggal Dokumen
23 Juni 2021
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
23 Juni 2021
Waktu Selesai
23 Juni 2026
Status
Selesai
OPD
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Urusan Pemerintahan
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kepemudaan dan Olahraga

Ruang Lingkup

a. penyebarluasan informasi dan edukasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; b. peningkatan peran serta dan kolaborasi PARA PIHAK dalam melaksanakan kegiatan Anti Narkotika; c. deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika oleh PIHAK KEDUA di lingkungan kerja dan lingkungan yang berada di bawah kewenangan PIHAK KESATU; d. pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat pada kawasan rawan narkotika; e. peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan PARA PIHAK; dan f. pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.