PEMANFAATAN SEBAGIAN LAHAN MILIK PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DI STASIUN JAKARTA KOTA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN MASS RAPID TRANSIT (MRT) FASE 2A (BUNDARAN HI – KOTA)
Nama Mitra
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
KL.701/XII/56/DO.1-2024 , 2593/PH.10.00
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Dokumen
17 Desember 2024
Jangka Waktu
5 Tahun
Waktu Mulai
17 Desember 2024
Waktu Selesai
17 Desember 2029
Status
Masih Belaku
OPD
Dinas Perhubungan
Urusan Pemerintahan
Perhubungan
Pemanfaatan Lahan
Ruang Lingkup
(1) PIHAK KESATU memiliki dan/atau menguasai Objek Sewa, dengan ini sepakat untuk menyewakan Objek Sewa tersebut kepada PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA akan menggunakan Objek Sewa sesuai dengan Penggunaannya.
(3) PIHAK KEDUA dapat memanfaatkan Objek Sewa setelah Perjanjian ditandatangani dan melakukan pembayaran sewa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.
(4) Pemanfaatan Aset oleh PIHAK KEDUA yang dilakukan pada Masa Pemanfaatan akan dikenakan Biaya Masa Pemanfaatan.
(5) PIHAK KEDUA akan mengembalikan Objek Sewa kepada PIHAK KESATU setelah berakhirnya Perjanjian.
Pelaporan Terkait
| Tanggal | Isi Laporan |
|---|---|
| 12 Agt 2025 |