Pemanfaatan Sebagian Lahan Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam rangka Penataan Kawasan Rawa Bebek Selatan
Nama Mitra
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
Nomor: KL.701/X/179/DO.1-2024 Nomor: 1962/PU-10.01
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Dokumen
30 Oktober 2024
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
30 Oktober 2024
Waktu Selesai
30 Oktober 2029
Status
Masih Belaku
OPD
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara
Urusan Pemerintahan
Pertamanan dan Hutan Kota
Ruang Lingkup
(1) PIHAK KESATU memiliki dan/atau menguasai Objek Sewa, dengan ini sepakat untukmenyewakan Objek Sewa tersebut kepada PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA akan menggunakan Objek Sewa sesuai dengan Penggunaannya;
(3) PIHAK KEDUA dapat memanfaatkan Objek Sewa setelah Perjanjian ditandatangani dan melakukan pembayaran sewa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian;
(4) Pemanfaatan Aset oleh PIHAK KEDUA yang dilakukan pada Masa Pemanfaatan akan dikenakan Biaya Masa Pemanfaatan;
(5) PIHAK KEDUA akan mengembalikan Objek Sewa kepada PIHAK KESATU setelah berakhirnya Perjanjian.