Pemanfaatan Layanan Pembayaran Digital (Produk dan Layanan) Netzme Dalam Rangka Pengembangan Kewirausahaan Terpadu di Provinsi DKI Jakarta
Nama Mitra
PT Netzme Kreasi Indonesia
Jenis Dokumen
Kesepakatan Bersama
Nomor Dokumen
Nomor : 4641/-1.828 Nomor : 014/L-NKI/II/2022
Jenis Mitra
Badan Usaha Milik Swasta
Tanggal Dokumen
23 Agustus 2022
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
23 Agustus 2022
Waktu Selesai
23 Agustus 2027
Status
Masih Belaku
OPD
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Urusan Pemerintahan
Perindustrian
Perdagangan
Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah
Ruang Lingkup
a. Pertukaran data binaan PARA PIHAK di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu;
b. Fasilitasi sosialisasi pendaftaran dan keikutsertaan dalam Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu milik PIHAK KESATU bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah bergabung dengan Platform Layanan PIHAK KEDUA;
c. Pendampingan Pembuatan / Pendaftaran dan Penggunaan QRIS PIHAK KEDUA bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi binaan PIHAK KESATU;
d. Pemasaran produk binaan PIHAK KESATU yang terlibat dalam Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("Program PKT") melalui Platform Layanan dan Platform social media PIHAK KEDUA;
e. Penyediaan Laporan dan Analisa Transaksi dari setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi binaan PIHAK KESATU pada produk dan layanan yang dimiliki PIHAK KEDUA;
f. Penyediaan informasi dan kegiatan promosi;
g. Pembuatan Toko Online Khusus Jakpreneur; dan
h. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.