Pemanfaatan Lahan Bidang Nomor 7 Milik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Bukan Hunian Gajah Mada yang Terletak di Jalan Gajah Mada Nomor 25 – 26 untuk mendukung Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2A (Bundaran HI – Kota)
Nama Mitra
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Bukan Hunian Gedung Gajah Mada
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
Nomor: 602/PH.08.04 Nomor: 003/P3SRS/IV/2024
Jenis Mitra
Perseorangan
Tanggal Dokumen
03 April 2024
Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama Bidang Tanah Nomor 7 milik PIHAK KEDUA digunakan oleh PIHAK KESATU untuk pembangunan dan operasional MRT Fase 2A (Bundaran HI – Kota) sebagai area akses publik terhitung sejak tanggal Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK
Waktu Mulai
03 April 2024
Waktu Selesai
03 April 2029
Status
Masih Belaku
OPD
Dinas Perhubungan
Urusan Pemerintahan
Perhubungan
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Pemanfaatan lahan Bidang Tanah No 7 milik PIHAK KEDUA;
b. Pemeliharaan;
c. Pemantauan dan evaluasi;
d. Pelaporan