Pelayanan Tuberculossis Resistant Obat di Unit Kerja Khusus Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Nama Mitra
Unit Kerja Khusus Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Jenis Dokumen
Kesepakatan Bersama
Nomor Dokumen
Nomor : 23535/HM.03.00 dan Nomor : S-1454/UN2.F1.MIKRO/HKP.05/2023
Jenis Mitra
Perguruan Tinggi
Tanggal Dokumen
10 November 2023
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
10 November 2023
Waktu Selesai
31 Desember 2023
Status
Selesai
OPD
Dinas Kesehatan
Urusan Pemerintahan
Kesehatan

Ruang Lingkup

a. Rawat jalan; b. Rawat inap; c. Penunjang medis: d. Pelayanan pengawas menelan obat; e. Pencatatan dan pelaporan; f. Petugas farmasi sebagai penyedia obat-obatan untuk pasien Tuberkulosis Resisten Obat dan pelayanan lainnya terhadap pasien rujukan Tuberkulosis Resisten obat dan pelayanan yang ditanggung antara lain: 1) Tarif pelayanan yang ditanggung dalam pendanaan pelayanan penderita Tuberkulosis Resisten Obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2) Klaim pembayaran Laboratorium yang dilakukan Tuberkulosis Resisten Obat; sesuai ketentuan dalam juknis; 3) Pelayanan rawat inap pada pasien Tuberkulosis Resisten Obat.