Pelayanan Tuberculossis Resistant Obat di Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura
Nama Mitra
Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura
Jenis Dokumen
Kesepakatan Bersama
Nomor Dokumen
Nomor : 23523/HM.03.00 dan Nomor : 064/IX/RSIJS/PKS-PPDJ/XII/2023
Jenis Mitra
Yayasan
Tanggal Dokumen
10 November 2023
Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
Waktu Mulai
10 November 2023
Waktu Selesai
31 Desember 2023
Status
Selesai
OPD
Dinas Kesehatan
Urusan Pemerintahan
Kesehatan
Ruang Lingkup
a. Rawat jalan;
b. Rawat inap;
c. Penunjang medis:
d. Pelayanan pengawas menelan obat;
e. Pencatatan dan pelaporan;
f. Petugas farmasi sebagai penyedia obat-obatan untuk pasien Tuberkulosis Resisten Obat dan pelayanan lainnya terhadap pasien rujukan Tuberkulosis Resisten obat dan pelayanan yang ditanggung antara lain:
1) Tarif pelayanan yang ditanggung dalam pendanaan pelayanan penderita Tuberkulosis Resisten Obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) Klaim pembayaran Laboratorium yang dilakukan Tuberkulosis Resisten Obat; sesuai ketentuan dalam juknis;
3) Pelayanan rawat inap pada pasien Tuberkulosis Resisten Obat.