Pelayanan Terintegrasi Dokumen Kependudukan dengan Pencatatan Perceraian, Penetapan Isbat Nikah, Pengangkatan Anak, dan Asal-Usul Anak Oleh Pengadilan Agama
Nama Mitra
Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta
Jenis Dokumen
Nota Kesepakatan
Nomor Dokumen
Nomor: 6484/-072 dan Nomor: W9-A/3325/HM.00/12/2021
Jenis Mitra
Lembaga Negara
Tanggal Dokumen
29 Desember 2021
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
29 Desember 2021
Waktu Selesai
29 Desember 2026
Status
Akan Berakhir (3 Bulan)
OPD
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan Pemerintahan
Sosial
Ruang Lingkup
a. pelayanan terintegrasi akta perceraian oleh Pengadilan Agama dengan penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan perubahan status cerai hidup oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Administrasi;
b. pelayanan terintegrasi penetapan isbat nikah oleh Pengadilan Agama dengan layanan catatan pinggir/penerbitan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Administrasi; dan
c. pelayanan terintegrasi penetapan pengangkatan anak dan asal usul anak oleh Pengadilan Agama dengan pelayanan catatan pinggir pada akta kelahiran anak, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Administrasi.