Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta
Nama Mitra
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
NOMOR: PRJ-131/PJ/2025 NOMOR: PRJ-128/PK/2025 NOMOR: 14 TAHUN 2025
Jenis Mitra
Pemerintah Pusat
Tanggal Dokumen
17 Juni 2025
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
17 Juni 2025
Waktu Selesai
17 Juni 2030
Status
Masih Belaku
OPD
Badan Pendapatan Daerah
Urusan Pemerintahan
Perpajakan
Ruang Lingkup
a. pembangunan data Perpajakan yang valid dan berkualitas;
b. pelaksanaan pertukaran data dan/atau informasi Perpajakan dan perizinan;
c. pemadanan data perpajakan dan pelaksanaan integrasi data perpajakan;
d. pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala;
e. pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang Perpajakan;
f. pelaksanaan KSWP;
g. kegiatan intelijen terhadap Wajib Pajak dan penangung pajak;
h. koordinasi dalam rangka penegakan hukum dalam lingkup tugas, fungsi dan wewenang masing-masing PIHAK;
i. koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah;
j. peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan;
k. kegiatan bersama inklusi perpajakan;
l. mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan
m. kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIНАК.