Legalisasi Aset Tanah Masyarakat
Nama Mitra
Kantor Wilayan Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta
Jenis Dokumen
Perjanjian Kerja Sama
Nomor Dokumen
1/SKB/VI/2018 dan 39 Tahun 2018
Jenis Mitra
Lembaga Negara
Tanggal Dokumen
04 Juni 2018
Jangka Waktu
3 (Tiga) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
04 Juni 2018
Waktu Selesai
04 Juni 2021
Status
Selesai
OPD
Badan Pengelola Aset Daerah
Urusan Pemerintahan
Pengelolaan Aset
Ruang Lingkup
a. Pengukuran dan Pemetaan seluruh bidang yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar namun belum dilengkapi gambar situasi/surat ukur dan/atau belum terpetakan dalam peta pendaftaran di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Pendaftaran, Pembukuan Hak dan penerbitan sertifikat Hak atas Tanah milik masyarakat dengan kriteria, sebagai berikut:
1. Kluster 1 (satu) yaitu bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk sampai diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya;
2. Kluster 2 (dua) yaitu bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk dibukukan haknya, namun belum dapat diterbitkan sertifikat dikarenakan masih terdapat sengketa dan/atau perkara di Pengadilan;
3. Kluster 3 (tiga) yaitu bidang tanah yang data yuridisnya tidak dapat dibukukan haknya karena belum dapat memenuhi syarat baik subyek maupun obyeknya dan hanya dapat dicatat dalam daftar tanah; dan
4. Kluster 4 (empat) yaitu bidang tanah yang sudah terdaftar/bersertifikat, namun belum dilengkapi dengan Gambar Situasi/Surat Ukur dan/atau belum dipetakan dalam Peta Pendaftaran Tanah.