Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Gereja Bethel Indonesia Jl. Cimahi No. 23 Jakarta Pusat Tentang Pelayanan Pencatatan Perkawinan Melalui Aplikasi Paket Dokumen Kawin Tercatat (PeDeKaTe) Di Gereja Bethel Indonesia Jl. Cimahi No. 23 Jakarta Pusat

Nama Mitra
Gereja Bethel Indonesia Jl. Cimahi No. 23 Jakarta Pusat
Jenis Dokumen
Kesepakatan Bersama
Nomor Dokumen
Nomor : 7793 / PC.01.00 119/MTG/SKT/X/2023
Jenis Mitra
Lembaga Lainnya
Tanggal Dokumen
17 Oktober 2023
Jangka Waktu
5 (lima) Tahun sejak tanggal penandatanganan
Waktu Mulai
17 Oktober 2023
Waktu Selesai
17 Oktober 2028
Status
Masih Belaku
OPD
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan Pemerintahan
Administrasi Kependudukan

Ruang Lingkup

1. Penerbitan Surat Keterangan Pemberkatan Perkawinan/Pernikahan; 2. Pendaftaran pencatatan perkawinan dalam penerbitan Akta Perkawinan, KK, KTP-el dan pemutakhiran data penduduk; 3. Penyediaan sarana dan prasarana; 4. Penyediaan dan peningkatan sumber daya manusia; dan 5. Monitoring dan evaluasi.