Alur Perjalanan Dinas
Informasi mengenai tahapan dan prosedur pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tahapan Perjalanan Dinas
Pengajuan Perjalanan Dinas
Tahap 01Pemohon menyampaikan rencana perjalanan dinas dengan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi Dokumen
Tahap 02Dokumen dan data perjalanan dinas diperiksa untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, serta kesesuaian dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Persetujuan Perjalanan Dinas
Tahap 03Pengajuan yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya diproses untuk memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Tahap 04Pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan sesuai dengan tujuan, jadwal, lokasi, serta ketentuan yang telah mendapatkan persetujuan.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Tahap 05Setelah perjalanan dinas selesai, pelaksana menyampaikan laporan serta dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan.
Informasi
Pelaksanaan perjalanan dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.