Alur Perjalanan Dinas

Alur Perjalanan Dinas

Informasi mengenai tahapan dan prosedur pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Alur Perjalanan Dinas

Tahapan Perjalanan Dinas

01

Pengajuan Perjalanan Dinas

Tahap 01

Pemohon menyampaikan rencana perjalanan dinas dengan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

02

Verifikasi Dokumen

Tahap 02

Dokumen dan data perjalanan dinas diperiksa untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, serta kesesuaian dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

03

Persetujuan Perjalanan Dinas

Tahap 03

Pengajuan yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya diproses untuk memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.

04

Pelaksanaan Perjalanan Dinas

Tahap 04

Pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan sesuai dengan tujuan, jadwal, lokasi, serta ketentuan yang telah mendapatkan persetujuan.

05

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Tahap 05

Setelah perjalanan dinas selesai, pelaksana menyampaikan laporan serta dokumen pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan.

Informasi

Pelaksanaan perjalanan dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.